Selasa, 03 April 2012


Cyber Law
1. Pengertian Cyber Law
Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
The field of law dealing with computers and the Internet, including such issues as intellectual-property rights, freedom of expression, and free access to information
Cyber Crime adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI.
Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
                a. Normatif sistematis
                b. Naif empiris
                c. Refleksi filsafati

2. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  1. Copy Right
  2. Trademark
  3. Defamation
  4. Hate Speech
  5. Hacking, Viruses, Illegal Access
  6. Regulation Internet Resource
  7. Privacy
  8. Duty Care
  9. Criminal Liability
  10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  11. Electronic Contract
  12. Pornography
  13. Robbery
  14. Consumer Protection
  15. E-Commerce, E- Government 
3. Pengaturan Cyberlaw di Indonesia
·         Kepastian Hukum
·         Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
·         Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka

4. Ruang lingkup Indonesia’s Cyber Law

  •         Hukum Publik : jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory body, data protection dan cybercrimes.
  •          Hukum Privat : HAKI, E-commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain name, Insurance

5. Kritike zone in de Strafrechtswetenschapen

  •      Pada tahun 1866 Tweedekamer Belanda mengkodifikasikan Hukum Pidanan dalam Wetboek van Strafrecht.
  •          Sebelum tahun 1921, mencuri Aliran Listrik menimbulkan perdebatan apakah bisa dipidana ataukah tidak.
  •     Pada tanggal 23 Mei 1921 Hoogeraad Negeri Belanda memutuskan mencuri aliran listrik dapat dipidana dengan melakukan interpretasi ekstensif terhadap pegertian kata ‘barang’.

6. Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crimes

  •          Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit
  •          Layanan Online Banking (perbankan online)

7. Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)


  •     Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet)
  •          Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shop
  •          Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop


8. Kejahatan dengan target online banking

·         Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
·         Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
·         Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya










9. Tindak Pencegahan Kejahatan

·         Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
·         Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)

10. Defenisi Cyber Crime

Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah ‘cyber crime. Kedua adalah istilah ‘computer related crime’. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah ‘cyber crime’ dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut ‘computer crime’. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut ‘computer related crime’.
Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:

·         Cyber crime in a narrow sense (computer crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.

·         Cyber crime in a broader sense (computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Masih menurut dokumen tersebut, cyber crime meliputi kejahatan yang dilakukan:

·         Dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network)
·         Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network)
·         Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).

Peran komputer dalam cyber crimes :



11. Beberapa kata kunci yang dihasilkan oleh Council Of Europe dalam Convention On Cyber Crime di Budapest, Hongaria pada tahun 2001.

·         Illegal access: sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
·         Illegal interception: sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
·         Data interference: sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
·         System interference: sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
·         Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer termasuk program komputer, password komputer, kode masuk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar